Tuesday, January 22, 2019

TATA CARA MEMBANGUN KOPERASI

Unknown

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
*Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia)

MEMBANGUN KOPERASI

(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
  2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
  3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
  4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
  1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
  1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
  1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
  2. Mempersiapakan acara rapat.
  3. Mempersiapkan tempat acara.
  4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
  1. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
  1. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
  2. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
  3. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
  4. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
  1. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
  1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
  3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
  4. Daftar hadir rapat.
  5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
  6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
  7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
  8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
  9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
  10. Mengisi formulir isian data koperasi.
  11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
  12. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  13. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
  14. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
–  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
–  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  1. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
  2. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
  3. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
  4. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
  5. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  6. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  7. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : 
  • https://republik2016.wordpress.com/2016/09/14/tata-cara-pendirian-koperasi-dan-prosedur-pendirian-koperasi/

Wednesday, November 28, 2018

Koperasi Swamitra Kelapa Dua

Unknown


SEJARAH KOPERASI JASA UTAMA SWAMITRA


Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam. Simpan pinjam yang dimaksud disini yaitu, Koperasi Jasa Utama melayani urusan simpanan para anggota koperasi itu sendiri (khusus anggota saja) serta melayani pinjaman para pendiri usaha kecil dengan maksimal pinjaman sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra berdiri pada tahun 2009.  Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Koperasi Swamitra beroperasi setiap senin-jumat, buka pada pukul 08.00-17.00 WIB. Pusat dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini berada di Cibubur tepatnya di Citra Grand. Koperasi ini terdiri dari 6 orang pengurus dan menggunakan sistem online.

Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama ini bersifat tertutup, sehingga tidak sembarang orang bisa memperoleh data koperasi secara lengkap. Koperasi ini berbeda dengan koperasi konvensional karena koperasi ini sudah modern, tingkat keakuratannya tinggi, valid data dan cara menemukan data dapat dilakukan dengan mudah. Awal mula koperasi ini di bentuk karena atas dasar pertemanan untuk membantu rata-rata modal usaha, maka dari itu di bentuklah koperasi ini dalam bentuk simpan pinjam. Sasaran dari didirikannya Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini adalah mikro usaha kecil, yaitu membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya  terutama bagi yang kesulitan dalam hal ke perbankan. Karena kita tahu, askes peminjaman ke bank itu sulit karena kebanyakan para pengembang usaha kecil data karakternya informal dan legalitas usahanya tidak ada.

Visi


Menjadi badan usaha Koperasi yang profesional, sehat, dinamis dalam membangun ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan sosial.

Misi

               
Memberdayakan dan mengembangkan potensi usaha anggota melalui pembinaan manajemen sumber daya manusia dan pendidikan kewirausahaan menuju masyarakat ekonomi yang kokoh dan mandiri.

Tujuan


Tujuan dibentuknya koperasi ini adalah:
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Memberdayakan dan mengembangkan ekonomi anggota dengan mendukung usaha-usaha yang dimiliki oleh anggota.
  3. Mendidik anggota dalam berekonomi dan pengembangannya. 

Struktur Koperasi





Sumber : 
  • http://koperasijasautamaswamitra.blogspot.com/
  • http://koperasiswamitraspu.blogspot.com/


FUNGSI DAN PERAN KOPERASI UNTUK INDONESIA

Unknown


FUNGSI DAN PERAN KOPERASI UNTUK INDONESIA


  • Menurut Undang – Undang


Menurut Undang – undang nomor 25 tahun 1992 pasal 4 telah dijelaskan dengan jelas bahwa fungsi koperasi adlaah sebagia berikut:

1. Mensejahterakan Masyarakat

Membangun, mengembangkan dan meningkatkan produksi serta kemampuan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat yang tujuannya adalah kesejahteraan di bidang ekonomi dna social. Jadi disini dijelaskan bahwa koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan produksi. Hal ini dilakuakan agar dalam proses produksi sendiri perlu adanya pengembangan bagaimana produk tersebut dapat sampai ke tangan konsumen.

Dengan dikembangkannya produksi diharapkan dapat meningkatkan mutu kualitas serta minat konsumen untuk membeli semakin tinggi. Selain itu membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya disini diamaksudakan bahwa dengan adanya koperasi kemampuan ekonomi anggota koperasi setidaknya minimal dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari mereka, sehingga terciptalah kesejahteraan ekonomi dan social pada masyarakat.

2. Mempertinggi kualitas kehidupan

Koperasi berperan dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi memiliki asas kekeluargaan, dimana koperasi akan memberikan pinjaman terhadap anggotanya. Disini biasanya koperasi akan memberikan pinjaman kepada anggotanya yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya, maka dari itu dengna trbantunya dana dari koperasi manusia bisa menngkatkan kualitas dari kehidupannya, melalui perantara dari usahanya.

3. Menguatkan perekonomian

Menguatkan perekonomian sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai panutannya. Dengan koperasi kita dapat memperkukuh perekonomian karena koperasi merupakan panutan dari perekonomian, karena koperasi berperan untuk mensejahterakan perkeonomian dari anggotanya sehing apabila taraf kesejahteraan masyarakatnya naik, membuat taraf perekonomian juga kukuh.

4. Mengembankan perekonomian nasiaonal

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berasas kekeluargaan dan demokrasi nasional. Asas yang dianut koperasi merupakan asas kekeluargaan, dimana apa saja hal yang perlu untuk didiskusikan, dilakuakn secara musyawarah untuk mengambil keputusan secara mufakat, inilah yang mneyebabkan koperasi berbeda dari aynag alian.

Selain itu, koperasi juga menganut demokrasi dimana semuaa anggota bebes untuk menegeluarkan pendapatnay auntuk mengambil kebijakan dlaam musyawarah , yang mana keputusna yang akan kita ambil adalah hasil dari penyatuan pendpaat yang dimusyawarahkan sehingga terbentuklah sebuah kepurtusan akhir.

  • Menurut Alirannya

1. Aliran Yardstick

Pada masa aliran ini, system ekonomi masyarakat yaitu system ekonomi liberal. Sistem ekonomi liberal merupakan kebebasan berada di tangan individu tanpa campur tangan pemerintah. Disini di jelaskan bahwa menurut aliran ini pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan koperasi. Koperasi disini memiliki fungsi sebgai alat pengukur, penyeimbang, dan pengoreksi. Fungsi – fungsi tersebut dicannagkan untuk mengatsai dampak dari system ekonomi kapitalis itu snediri. Sehingga koperasi disini memiliki tiga fungsi tersendiri, dan kesemuanya adalah untuk kepentingan sisitem ekonomi liberal atau yan kita sebut dengan sisitem ekonomi kapitalis.

2. Aliran Sosialis

Pada masa aliran ini berfungsi umtuk menggantikan isstem ekonomi kapitalis atau liberal menjadi system ekonomi sosialais. Hal ini karena aliran ini snagat mendukung adanya koperasi dan perkembangannya. Mulai dari sinilah peran serta pemerintah trut andil untuk ikut campur dalam perekonomian suatu Negara. Sehingga koperasi berfungsi untuk menciptakan masayrakat yang sosialis, yaitu masyarakat yang saling membutuhkan satu sama lain.

3. Aliran persemakmuran

Pada masa aliran ini, sisitem ekonomi yang dianut masyarakat yaitu system ekonomi campuran gabungan dari ssitem ekonomi liberal dan sisitem ekonomi komando. Liberal dimana kebebeasan ada di tangan individu, dan namun juga sisitem ekonomi komando dimana adanya campur tangan pemerintah di dalamnya. Sehingga pada masa aliran ini tumbuh kembang koperasi sudha muali di dukung, Sehingga pemerintah mmeiliki tanggung jawab dalam pendirian koperasi kemudian anggota koperasi memiliki kebebbasan penuh dalam menjalankan koperasi. Maka dari itu pada masa aliran ini koperasi tumbuh begitu pesat. Dan fungsi yang dianut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

  • Bidang Ekonomi

1. Menghindarkan dari monopoli

Dalam perekonomian pasti sealu ada yang dinamkan dnegan monopoli. Monopoli ini dirasa snagat merugikan bagi masyarakat, karena sama dengan meumpuk kekayaan dan kekuasaan. Maka dari itu adanya koperasi diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari adanya monopoli tersebut.

2. Mengembangangkan keterampilan dalam berwirausaha

Wirausaha adalah usaha seseorang untuk melakuakn kegiatan usah, diamna kegiatan ini nanatinya akan meningkatakna pendpatan dari amsyarakat itu sendiri. Speerti yang kita ketahui berwirausaha sendiri dengan keahlian yang kita memiliki memeilki keuntungan yang signifikan, Maka dari tu dnegna bantuan dana dari koperasi diharapkan usah ayang akan dirintis oleh masyarakat tersebut akan meningkatkan pendpaatan, sehingga menyebabkan kestabilan ekonomi yang akhirnya berimbas pada kekukuhan perekonomian.

3. Sistem pembagian sisa hasil usaha

Keunggulan dari koperasi sendiri adalah adanya pemebagian sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha ini diperuntukkan bagi anggota sbegai balas jasa karena sudah memenafaakan jas akoperasi dnegan sebaik –baiknya pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) tidak semata mata dari modal seorang anggota melainkan juga berdasar pada perimbangan jasa anggota.

Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh anggota adalah penjumlahan dari jasa modal ( jasa karena telah menyimpan uang di koperasi ), jasa penjualan ( jasa karena melakukan transaski penjualan yang dialkauakn koperasi kepada anggota, taua anggota melakukan pembelian di koperasi ), dan jasa pembelian ( jasa karena produk yang dihasilkan anggota dibeli oleh koperasi. Sehingga enjumalahan dari ketiga jasa tersebut inilah yang akan dialokasikan menjadi SHU yang diterima masyarakat.

4. Menjadikan masyarakat berpikiran nasional.

Rasionala yang dijelaksna disini adalah tindakan ekonomi rasional dalam memanfaatkan pendapatan yang dimiliki oleh anggota. Disini dnegan adanaya koperasi pendapatan yang diperoleh dapat dimanfaatkan dnegan baik, agar menmabah manfaat dan dapat digunakna untuk meningkatkan pendapatannya.

  • Bidang Sosial

1. Menumbuhkembangkan rasa kekeluargaan

Kita mengetahui bahwa asas dari koperasi adlaah kekeluargaan, dimana keputusan diambil dalam musyawarah untuk mencapai mufakat. Dnegan asas kekeluargaan yang dianut nantinya akan menjadikan rasa persaudaraan antar anggota akan meningkat karena dnegan adanya musyawarah akan meningkatkan rasa persaudaraan untuk memeahami satu sama lain dan mengahrgai pendapat yang telah diputuskan.

2. Meningkatkan semangat kerja dan kerja sama

Dijelaskan diatas bahwa motto dari koperasi adalah satu untuk semua semua untuk satu. Untuk mencapai kesejahteraan bersama maka kita harus semnagat kerja dengan memenfaatkan jasa yang telah diberikan oleh koperasi dan juga harus bekerja sama karena satu untuk semua, dimana semua anggota melakukan hal ini akrena untuk mencapi tujuan bersama.

3. Menumbuhkan rasa rela berkorban, betanggung jawab, kemandirian, persamaan dan demokrasi

Semua hal itu adlah nilai yang terkandung dalam koperasi. Rasa rela berkorban ini imbasnya adlaha motto dari koperasi yaitu semua untuk satu, jadi dari keputusan yang diambil dalam mufakat jika kita harus memeinjamkan dana bersama untuk anggota yang sednag memebutuhkan, dana yang digunakan adalah kumpulan dari ana semua anggota. Disini dilatihlah sikapa rela berkorban, bertanggung jawab, mandiri mengerti persamaan dan demokrasi. hal juga bukan merupakan hal yang biasa karena tujuaannya ialah untuk terciptanya masyarakat yanga dil dan maksmur.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki fungsi di berbagai bidang diantaranaya adalah fungsi pada bidnaga ekonomi dan social. Hal ini karena pengertian koperasi sendri adlaah meningkatkan kesejahteraan di bidang ekonoi dan sosieal. Menurut beberpa alairan un sudha dapat diambil kesimpulan bahwa dari waktu ke waktu koperasi mengalami perkembnaganga, mulai dari koperasi yang didirikan secara individu tabnpa campur tangan pemerintah pada masa ekonomi kita masih kapitalis, yang kedua ketika system ekonomi soialis mulai berkembanga maka koperasi sisukung oleh pemerintah dan mendukung adanya koperasi, dna yang terkahir dengan sisitem ekonomi campuran maka koperasi sudah dapat berjalan dnegan lancar karena pemerintah bertanggung jawab atas berdiriya koperasi dan mmpeeracayakana anggota koperasi untuk mengelolanya.

Pada dasarnya koperasi memiliki fungsi mendasar yakni memakmurkan dan mensejahterahkan para anggotanya dengan tujuan memperkokoh dan memperkuat perekonomian suatu negara, dengan asas kekulargaan dan gotong royong.



Sumber : https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/fungsi-koperasi

Thursday, October 11, 2018

Sejarah Koperasi di Dunia dan Indonesia dan Jenis-Jenisnya

Unknown

Sejarah Koperasi di Dunia dan Indonesia dan Jenis-Jenisnya


Koperasi merupakan suatu lembaga yang mempunyai peran vital bagi perekonomian nasional. Bahkan Pemerintah secara khusus membentuk kementrian koperasi untuk mendorong koperasi di Indonesia. Akan tetapi, bukan kementrian koperasi yang akan kita bahas dalam artikel ini, melainkan sejarah koperasi, baik itu sejarah koperasi di Indonesia maupun sejarah di dunia.

Dalam materi sejarah koperasi ini, ada banyak hal yang akan kita pelajari. Mulai dari asal muasal koperasi, negara mana yang pertama kali menggunakan koperasi, tokoh-tokoh pencetus koperasi, dan tentu saja sejarah koperasi di dunia dan sejarah koperasi di Indonesia. Akan tetapi, sebelum kita belajar tentang sejarah koperasi, kita pelajari dulu tentang pengertian koperasi. Apa yang dinamakan koperasi?

Kata “Koperasi” secara harfiah berasal dari bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya Co (bersama) dan Operation (bekerja). Berdasarkan bahasa tersebut, secarasecara keseluruhan koperasi bermakna bekerja sama. Pengertian koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatannya melandaskan pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

A. Sejarah Latar Belakang Berdirinya Koperasi

Pada dasarnya koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi yang lahir berdasarkan solidaritas tradisional serta kerjasama antar individu yang ada sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Institusi ini dinamakan sebagai Koperasi Pra-Industri atau Koperasi Historis. Pelaksanaan sistem kapitalis yang ada di eropa membuat buruh banyak dirugikan, oleh karena itu mereka mereka bersepakat untuk membentuk lembaga koperasi. Pertumbuhan lembaga koperasi pada awalnya tidak bisa dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini karena adanya pengaruh yang kuat dari pemikiran sosialis.

Berdasarkan latar belakang tersebut, sudah jelas bahwa sejarah koperasi berasal dari eropa, yaitu pertengahan abad 19. Ada 4 negara eropa yang mempunyai sejarah dalam pelaksanaan lembaga koperasi, yaitu Inggris, Prancis, Jerman, dan Denmark. Keempat negara tersebut mempunyai sejarah yang berbeda-beda dalam menjalankan koperasi.

B. Sejarah Koperasi di negara-negara eropa


Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa ketika kita ingin mengetahui sejarah koperasi maka kita harus belajar dari mana adanya lembaga koperasi. Koperasi berasal dari eropa dengan sejarah tiap-tiap negara yang berbeda. Ada empat negara eropa yang akan kita bahas mengenai sejarah pelaksanaan koperasi, antara lain sebagai berikut :

1. Sejarah Koperasi di Inggris

Sejarah koperasi di Inggris diawali oleh koperasi konsumsi di Rochdale pada awal abad 19. Pada awalnya Koperasi Rochdale hanya bergerak di bidang kebutuhan konsumsi. Akan tetapi mereka kemudian mulai mengembangkan usahanya dengan melakukan berbagai usaha produktif. Para pelopor Koperasi Rochdale memegang asas-asas Rochdale dalam mengembangkan koperasi mereka itu agar mampu menjadi usaha yang dapat mendirikan pabrik, menyediakan perumahan untuk anggotanya, dan melaksanakan program pendidikan agar dapat meningkatkan pengetahuan anggota Koperasi. Pada tahun 1852, telah berdiri sekitar 100 koperasi Konsumsi yang menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale di Inggris. Koperasi tersebut ini pada umumnya juga didirikan oleh para konsumen Sebagaimana Koperasi Rochdale.

Pada tahun 1862, untuk memperkuat gerakan koperasi, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi pusat Koperasi Pembelian yang bernama The Cooperative Whole-sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS mempunyai 200 pabrik atau tempat usaha dengan 9.000 pekerja. Perputaran modal koperasi juga mencapai 55.000.000 poundsterling. Pada tahun 1950 di wilayah Inggris, jumlah anggota Koperasi berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari 50.000.000 orang penduduk Inggris pada saat itu.

2. Sejarah Koperasi di Perancis

Sejarah koperasi di Prancis tidak terlepas dari perkembangan industri yang telah mengakibatkan penderitaan dan kemiskinan untuk rakyat Perancis. Melalui dukungan para pelopor koperasi seperti Louis Blanc, Charles Forier, serta Ferdinand Lasalle, mereka menyadari bahwa perlu adanya perbaikan nasib rakyat. Oleh karena itu, para pengusaha kecil di Perancis membangun banyak koperasi yang bergerak dalam bidang produksi.

Di Perancis, sekarang ini sudah terdapat gabungan Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation (Koperasi konsumsi Nasional Perancis), dengan jumlah koperasi yang tergabung sejumlah 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah, dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc pertahun.

3. Sejarah Koperasi di Jerman

Sejarah berdirinya koperasi di Jerman sangat dipengaruhi oleh perkembangan koperasi di Prancis dan Inggris. Pada tahun 1848 F.W. Raiffeisen, seorang walikota di Flammersfield menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Pada akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi setelah melalui beberapa rintangan, dengan pedoman kerja antara lain :

  1. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
  2. Uang simpanan dapat dikeluarkan sebagai pinjaman, akan tetapi dengan membayar bunga.
  3. Usaha Koperasi pada awalnya dibatasi di desa setempat supaya tercapai kerjasama yang erat.
  4. Keuntungan yang didapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat
  5. Pengurusan Koperasi dijalankan oleh anggota yang dipilih tanpa diberi upah.
Selain F.W. Raiffeisen, pelopor Koperasi dari Jerman yang lain yaitu H. Schulze, seorang hakim bernama yang berasal dari kota Delitzcsh. Ia mempelopori adanya Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di wilayah perkotaan tahun 1849. Pedoman kerja dari Koperasi simpan-pinjam Schulze antara lain :

  1. Wilayah kerjanya di daerah perkotaan.
  2. Modal kerja koperasi berupa uang simpanan dikumpulkan dari anggota
  3. Pengurus Koperasi dipilih dan mendapatkan upah atas pekerjaannya.
  4. Keuntungan dari bunga pinjaman yang didapat akan dibagikan kepada anggota koperasi
  5. Pinjaman koperasi bersifat jangka pendek.

4. Sejarah Koperasi di Denmark

Dalam sejarah perkembangan koperasi, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang disalurkan melalui Koperasi, akan tetapi juga barang-barang kebutuhan sektor pertanian. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi yang ada di Denmark didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

C. Sejarah Koperasi di Indonesia


Sejarah koperasi di Indonesia tidak lepas dari praktik kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Bangsa eropa datang ke Indonesia tidak hanya membawa misi penjajahan saja, melainkan juga memperikan pengaruh budaya ke Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada beberapa masa, antara lain : masa Belanda, masa Jepang, masa kemerdekaan, dan setelah orde baru (1965).

1. Sejarah Koperasi Masa Belanda

Sejarah perkoperasian di Indonesia mencatat bahwa orang yang pertama kali memperkenalkan koperasi di Indonesia yaitu Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto. Raden Aria Witaatmaja memperkenalkan koperasi dengan cara mendirikan bank khusu yang bertujuan untuk menolong para pegawai supaya tidak menjadi korban para rentenir. Badan usaha yang dibentuk oleh Raden Aria Wiraatmaja yaitu Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Pada awalnya Raden Aria mendirikan lembaga koperasi hanya ditujukan untuk pegawai rendahan, namun kemudian berkembang ke arah koperasi di bidang pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).

Perekonomian Indonesia pada zaman Belanda mengalami kemerosotan, khususnya ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini ada hubungannya dengan diskriminasi penduduk Indonesia ke dalam 2 golongan yaitu penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (Cina, India) dan golongan penduduk pribumi. Menanggapi permasalaha tersebut, maka kaum pribumi yang dipelopori oleh kaum terpelajar mendirikan organisasi pergerakan yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme, misalnya Boedi Oetomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1911).

Organisasi pergerakan nasional ternyata juga memunculkan adanya gerakan koperasi, contohnya dengan adanya keputusan raja pada tanggal 7 April tahun 1915 tentang peraturan koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging). Peraturan tersebut berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Akan tetapi,  karena peraturan itu merupakan terjemahan dari koperasi di belanda, maka koperasi seakan-akan hanya berlaku untuk penduduk Belanda dan Cina. Ada 3 alasan mengapa penduduk pribumi sulit untuk mendirikan koperasi, antara lain :

  1. akte pendirian koperasi harus dibuat melalui notaris yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
  2. biaya materai paling sedikit yaitu sebesar 50 gulden.
  3. hak atas tanah harus diatur berdasarkan aturan hukum eropa.
Sejarah koperasi Indonesia pada masa Belanda dapat berkembang setelah pemerintah kolonial membuat program pembinaan koperasi. Program tersebut diadopsi oleh pemikiran Booke, seorang pejabat pemerintah Belanda, yang menjadi sarjana ekonomi. Booke berpendapat bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi dari pada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Meski koperasi berkembang pesat sampai tahun 1933-an, pemerintah Belanda khawatir bahwa koperasi akan dijadikan sebagai pusat perlawanan. Akan tetapi, koperasi menjamur kembali pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

2. Sejarah Koperasi Zaman Jepang

Sejarah koperasi zaman jepang dimulai setelah Jepang berhasil menggantikan posisi Belanda di Indonesia. Pendudukan Jepang di Indonesia mengubah banyak hal. Struktur pemerintahan di daerah diatur berdasarkan kebutuhan perang, dan bukan lagi suatu daerah pemerintahan. Pemerintah Jepang mengeluarkan UU no 23 tahun 1942 yang menentukan bahwa untuk mendirikan suatu perkumpulan dan mengadakan rapat harus mendapatkan ijin dari pada syuutjokan (residen). Dengan Undang-Undang tersebut, maka secara otomatis koperasi di Indonesia tidak memiliki ruang gerak. Akan tetapi masa pemerintahan Jepang yang hanya sebentar di Indonesia membuat semangat koperasi meningkat kembali setelah Indonesia merdeka.

3. Sejarah Koperasi Zaman awal Kemerdekaan

Kemerdekaan yang diperoleh oleh rakyat  indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi Indonesia mendapatkan perhatian lebih karena usaha koperasi dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang sesuai dengan pasal tersebut yaitu adalah koperasi. Supaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan pasal 33, maka  dilakukan reorganisasi dimana departemen (jawatan) yang bidang koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada jawatan koperasi.

Pada tahun 1958 UU tentang perkoperasian dikeluarkan dengan mendasarkan diri kepada UUD Sementara (UUDS) pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara, maka sering dikatakan bahwa jiwa dari UU tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri yaitu koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.

4. Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru

Di Tasikmalaya, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947, yang mana tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta merupakan tokoh yang meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Bung Hatta tertarik kepada sistem koperasi karena beliau sering berkunjung  ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark. Bung Hatta memang sering menghubungkan lembaga koperasi dengan nilai gotong-royong, akan tetapi pandangan beliau tentang koperasi yaitu sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat.
Sejarah Koperasi di Dunia dan Indonesia

Bung Hatta pernah membedakan antara koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif dan koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong. Bagi Bung Hatta, dalam masyarakat tradisional koperasi bukanlah lembaga yang antipasar atau nonpasar. Akan tetapi, koperasi yaitu sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Oleh karena itu, lembaga koperasi harus mampu bekerja dalam sistem pasar, yaitu dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.

Tujuan koperasi menurut Bung Hatta, bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, akan tetapi melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi kecil. Akan tetapi, hal itu tidak berarti bahwa koperasi selalu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi juga dapat membangun usaha berskala besar sesuai dengan modal yang dikumpulkan dari anggotanya.

Karena posisinya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka sebuah pemerintahpun tidak berani meninggalkan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, selalu mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor departemen koperasi baru terlahir di masa Orde Baru pada akhir 1970-an.

JENIS-JENIS KOPERASI DI DUNIA

Barangkali tidak banyak yang tahu kalau koperasi yang mendunia juga sangat banyak, masyarakat hanya tahu kalau koperasi itu hanyalah wadah ekonomi kecil. Dibawah ini saya coba sampaikan koperasi-koperasi besar masuk dalam peringkat 300 koperasi besar, namun dibawah ini akan saya tampilkan model koperasi yang sangat mungkin bisa di contoh di Indonesia.

1. Koperasi Pertanian.

Koperasi Zen-Noh, koperasi ini merupakan induk koperasi pertanian di Negeri Matahari Terbit. Koperasi ini merupakan koperasi terbesar di dunia. Data pada tahun 2009 telah memiliki 10 anggota koperasi pertanian tingkat sekunder/propinsi ditambah 43 koperasi sekunder khusus dan 66 koperasi bermacam jenis. Anggotanya telah mencapai 1010 koperasi tingkat primer, adapau total anggota perorangan telah mencapai 4.444.800 orang, dengan karuawan mencapai 12,557 orang, sedangkan koperasi yang bersifat associate member ada 44 koperasi. Koperasi ini dibentuk tahun 1972. Kegiatan koperasi tersebut adalah menyediakan barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian seperti mesin-mesin pertanian, barang konsumsi serta bahan baku minyak atau gas. Untuk pemasaran produksi bagi anggotanya menjadi kegiatan yang sangat penting. Koperasi Zen-Noh juga memproduksi sendiri kebutuhan petani, melakukan kerjasama dengan pabrik local maupun melalui impor dan ekspor. Data tahun 2005 menyebutkan volume usaha sebesar USD 63.448.881.360, dalam rengking 300 koperasi terbaik no.01 di dunia.

2. Koperasi Susu.

Koperasi Campina. Koperasi ini adalah salah satu yang terbesar di Eropa untuk koperasi susu. Anggota koperasinya berjumlah 7.768 orang pada tahun 2009. Penyebaran anggotanya ada pada 3 negara yaitu Belanda, Belgia dan Jerman. Koperasi ini berdiri tahun 1979, adapun karyawanya telah mencapai 6.814 orang. Produk yang dihasilkan antara lain: susu segar, yoghurt, mentega, keju, kue cream dan masih banyak produk makanan berbahan dasar susu. Di negeri ini kita kenal Campina dari prdunya yaitu es cream yang dijual di took dan supermarket. Velume usaha koperasi ini telah mencapai USD 4.266 juta pada tahun 2005. Koperasi ini masuk urutan koperasi terbesar ke-53 di dunia menurut ICA (International Cooperatives Aliance).

3. Koperasi jasa Keuangan.

Koperasi bank kerjasama Rakyat di Malaysia. Kinerja bank yang berbentuk koperasi ini di akui baik di Asia tenggara maupun di dunia. Koperasi ini menerapkan prinsip-prinsip syariah karena mayoritas Malaysia mayoritas muslim. Di Malaysia sendiri Bank Rakyat adalah no.01 untuk kategori syariah, demikian juga di Asia Tenggara. Bank koperasi ini juga menempati posisi urutan 12 besar untuk kategori syariah. Pada tahun 2005 anggota koperasi ini berjumlah 4500 orang dengan volume usaha sebesar USD 6.358.444, koperasi ini masuk daftar koperasi berprestasi ke-4 pada Asia 300 Developing project yang dilaksanakan oleh ICA.

4. Koperasi Konsumen.

Koperasi NTUC fairprice. Koperasi ini adalah koperasi konsumen yang berada di Singapura dengan Anggota 500.000 orang. Anggota sebanyak itu mampu dilayani dengan pendirian 180 supermarket yang tersebar di negeri Singapura. Pada tahun2007, koperasi ini mempekerjakan 5000 orang karyawan dengan turn over sebanyak SGD 1.42 milyar. Koperasi ini mempunyai rengking urutan 264 pada daftar global ICA. Koperasi ini memiliki beberapa took untuk melayani segmen yang beda-beda. Koperasi ini juga memiliki took khusus untuk memenuhi kebutuhan kaum muslim di Singapura dan koperasi ini telah menguasai 50% paras ritail di Singapura.

5. Koperasi pekerja.

Koperasi Mondragon. Koperasi ini merupakan koperasi pekerja yang di dirikan pada tahun 1956. Anggotanya telah mencapai 62.764 orang pada tahun 2005. Koperasi ini mengelola 264 perusahaan yang terdiri dari 3 sektor: keuangan, ritai dan industri. Pendapatan koperasi ini pada tahun 2005 sebesar USD 14.040.467.424,-. Dengan pendapatan sebesar ini koperasi Mondragon berada pada urutan 9 pada global 300 ICA. Selain bidang ekonomi koperasi ini juga sangat menonjol pada kegiatan sosialnya.

6. Koperasi Media.

Koperasi Associated Press. Merupakan koperasi terbesar yang memiliki kantor berita  terbesar di Amerika. Dibentuk pada tahun 1846, sebagai catatan koperasi ini hanya berdiri haanya 2 tahun setelah koperasi pertama di dunia, yaitu Koperasi Rochdale dibentuk pada tahun 1.844. memiliki 1500 surat kabar, stasiun televisi dan radio di Amerika. Layanan koperasi ini telah ada di 121 negara. Koperasi ini memiliki 243 kantor di 97 negara dengan karyawan 4100 yang terdiri dari wartawan, editor, teknisi dan staf. Volume bisnisnya sebesar USD 654 juta dan asset sebesar USD 630 tuta. Koperasi ini berada pada koperasi kelas dunia pada rengking 300 dalam global ICA.

Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya



Melalui koperasi pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian pedagang mikro agar tidak kalah bersaing dengan pasar-pasar makro seperti mall dan department store. Koperasi sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang dikelompokkan menurut beberapa faktor.

Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya

Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.

Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.

Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.

Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.

Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:

  • Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
  • Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
  • Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.

Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

5. Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.

Sumber :
  • https://www.muttaqin.id/2017/04/sejarah-koperasi-di-dunia-dan-indonesia.html
  • http://kampuskoperasi.blogspot.com/2014/10/5-jenis-model-koperasi-top-di-dunia.html
  • https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/
  • Coprights @ 2017, Muhammad Rasyidi Yahya Designed By Templateism |