Sistem Ekonomi dan Politik di Indonesia
·
Ekonomi
Politik Indonesia
Politik dan ekonomi ibarat
suami-istri. Anak-anak adalah rakyatnya. Politik mengatur segala yang dipandang
bisa menciptakan kesejahteraan keluarga. Karena terkait dengan peraturan harus
ada yang diberi kuasa untuk mematenkan aturan dan mengawalnya. Lumrahnya,
posisi ini dipegang suami, sedangkan ekonomi terpaut dengan berapa pemasukan
yang didapat keluarga. Cukup, kurang, sulit, mudah, dan sistem pembelanjaan
biasanya diatur istri.
Jika ekonomi diprioritaskan, kehidupan keluarga tidak seimbang
lantaran tiadanya aturan. Kedisiplinan anak-anak kurang perhatian kendatipun
kebutuhan sandang pangan terpenuhi, bahkan berlebih. Sebaliknya, bila politik
diprioritaskan, kesejahteraan labil lantaran kebutuhan ekonomi kurang
diperhatikan.
Begitulah relasai politik dan ekonomi dalam sebuah negara.
Masalahnya, siapa yang berkuasa dan menciptakan aturan, merekalah pemegang
tampuk kekuasaan politik yang memengaruhi efek positif-negatif pertumbuhan
ekonomi negara. Jika penguasa pro rakyat dan memiliki visi kebangsaan, ekonomi
akan menyamankan rakyat. Jika tidak, kelihatan secara formal rakyat bekerja dan
pembangunan fisik di mana-mana, namun di balik itu banyak warga menderita sebab
tidak cukup sandang pangan dari pendapatan.
Tentu telah diketahui bersama bahwa ekonomi dan politik merupakan
dua disiplin ilmu yang berbeda yang kemudian dikolaborasikan dan memunculkan
istilah ekonomi politik. Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu
eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada
ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data
kuantitatif. Namun yang jelas, ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat
hubungan timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik. Akan
selalu ada motif yang mengiringi perjalanan dibalik keduanya. Tidak jarang kita
pernah mendengar besarnya pengaruh politik dalam ekonomi, baik dalam institusi
politik maupun kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan publik pemerintah dibidang industri sangat besar pengaruhnya terhadap
perintisan terhadap perkembangan yang biasa disebut Rostow, tahap tinggal landas, ,
hasil tesis Olson mengatakan bahwa kepolitikan nasional (Institusioanl
sclerosis) di suatu negara menyebabkan merosotnya rata-rata pertumbuhan
ekonomi negara itu.
Sistem ekonomi dan politik di Indonesia secara normatif legal berada dalam
kategori sosialisme. Naskah dalam klausul ekonomi UUD 1945 mengutamakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bukan kesejahteraan orang per orang, bahkan
kekayaan alam dikuasai negara dan menempatkan BUMN secara strategis. Namun
prakteknya pemerintahan orde baru sampai saat ini justru mempraktekkan sistem
kapitalisme. Berbagai bentuk rangsangan diberikan kepada kelompok yang paling
dinamis di dalam masyarakat yaitu kelompok pengusaha untuk melaksanakan proses
produksi dimana faktor modal dan teknologi memegang peranan yang paling
menentukan. Jelasnya format sistem ekonomi politik memiliki ide dasar
kapitalisme atau liberalisme yaitu sistem ekonomi mekanisme pasar di mana peran
negara di kurangi, harga sepenuhnya dikendalikan pada mekanisme pasar. Pada
posisi ini pemilik modal besar dan teknologi maju dapat dipastikan memenangkan
persaingan dan dominasi pada kaum kapitalis.
·
Sistem
Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi
ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh
Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
A.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
3.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
4.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
5.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
7.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.
Sistem free fight liberalism, yaitu sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan
struktural ekonomi nasional.
2.
Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.
Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
B.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan
dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan
bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem
ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1.
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai
keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.
Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
4.
Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja.
5.
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
C.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
·
Sistem
Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami
banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir
atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum
amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
A.
Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD
1945
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
B.
Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD
1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan
menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta
wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak
bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa
jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.
tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden,
MK, KY dan MA.
4.
DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah
dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.
kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain
itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannyapemerintahan.DPR tidak
dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan
usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Sumber
http://www.ekonomiplanner.com/2014/06/sistem-ekonomi-politik-indonesia_14.html
http://www.koran-jakarta.com/mengimbangkan-politik-dan-ekonomi-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteIngin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
ReplyDeleteTshirt Dakwah Quote
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya