Saturday, March 31, 2018

Sistem Ekonomi dan Politik di Indonesia

Unknown

Sistem Ekonomi dan Politik di Indonesia


·         Ekonomi Politik Indonesia
Politik dan ekonomi ibarat suami-istri. Anak-anak adalah rakyatnya. Politik mengatur segala yang dipandang bisa menciptakan kesejahteraan keluarga. Karena terkait dengan peraturan harus ada yang diberi kuasa untuk mematenkan aturan dan mengawalnya. Lumrahnya, posisi ini dipegang suami, sedangkan ekonomi terpaut dengan berapa pemasukan yang didapat keluarga. Cukup, kurang, sulit, mudah, dan sistem pembelanjaan biasanya diatur istri.
Jika ekonomi diprioritaskan, kehidupan keluarga tidak seimbang lantaran tiadanya aturan. Kedisiplinan anak-anak kurang perhatian kendatipun kebutuhan sandang pangan terpenuhi, bahkan berlebih. Sebaliknya, bila politik diprioritaskan, kesejahteraan labil lantaran kebutuhan ekonomi kurang diperhatikan.
Begitulah relasai politik dan ekonomi dalam sebuah negara. Masalahnya, siapa yang berkuasa dan menciptakan aturan, merekalah pemegang tampuk kekuasaan politik yang memengaruhi efek positif-negatif pertumbuhan ekonomi negara. Jika penguasa pro rakyat dan memiliki visi kebangsaan, ekonomi akan menyamankan rakyat. Jika tidak, kelihatan secara formal rakyat bekerja dan pembangunan fisik di mana-mana, namun di balik itu banyak warga menderita sebab tidak cukup sandang pangan dari pendapatan.

Tentu telah diketahui bersama bahwa ekonomi dan politik merupakan dua disiplin ilmu yang berbeda yang kemudian dikolaborasikan dan memunculkan istilah ekonomi politik. Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data kuantitatif. Namun yang jelas, ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat hubungan timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik. Akan selalu ada motif yang mengiringi perjalanan dibalik keduanya. Tidak jarang kita pernah mendengar besarnya pengaruh politik dalam ekonomi, baik dalam institusi politik maupun  kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan publik pemerintah dibidang industri sangat besar pengaruhnya terhadap perintisan terhadap perkembangan yang biasa disebut Rostow, tahap tinggal landas, , hasil tesis Olson mengatakan bahwa kepolitikan nasional (Institusioanl sclerosis) di suatu negara menyebabkan  merosotnya rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu.

Sistem ekonomi dan politik di Indonesia secara normatif legal berada dalam kategori sosialisme. Naskah dalam klausul ekonomi UUD 1945 mengutamakan keadilan dan kesejahteraan sosial bukan kesejahteraan orang per orang, bahkan kekayaan alam dikuasai negara dan menempatkan BUMN secara strategis. Namun prakteknya pemerintahan orde baru sampai saat ini justru mempraktekkan sistem kapitalisme. Berbagai bentuk rangsangan diberikan kepada kelompok yang paling dinamis di dalam masyarakat yaitu kelompok pengusaha untuk melaksanakan proses produksi dimana faktor modal dan teknologi memegang peranan yang paling menentukan. Jelasnya format sistem ekonomi politik memiliki ide dasar kapitalisme atau liberalisme yaitu sistem ekonomi mekanisme pasar di mana peran negara di kurangi, harga sepenuhnya dikendalikan pada mekanisme pasar. Pada posisi ini pemilik modal besar dan teknologi maju dapat dipastikan memenangkan persaingan dan dominasi pada kaum kapitalis.


·         Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
A.      Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.       Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.       Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.       Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.       Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.       Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.       Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

B.      Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1.       Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.       Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.       Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4.       Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5.       Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

C.      Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)


·         Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
A.      Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
B.      Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.       Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.       kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.       tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.       DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.       kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannyapemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

Sumber
http://www.ekonomiplanner.com/2014/06/sistem-ekonomi-politik-indonesia_14.html
http://www.koran-jakarta.com/mengimbangkan-politik-dan-ekonomi-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/


Unknown / Author & Editor

Janganlah memimpikan sesuatu, tapi bangunlah dan kejar mimpi tersebut. Ya, inilah diriku yang bangun dan mengejar mimpi tersebut. Meskipun berat dan sulit, tetapi inilah langkah awal yang harus di mulai demi masa depan yang lebih baik dari hari sebelumnya. Lihat profil blogger disini →

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Tshirt Dakwah Quote

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya

    ReplyDelete

Coprights @ 2017, Muhammad Rasyidi Yahya Designed By Templateism |